Diduga Ada Proses Pengecoran Ilegal Di POM Kibang,Bisa Dipidana 6 Tahun Dan Bisa Berdampak Menurunya Ekonomi Masyarakat.
Mediaberitacenter (Tulangbawang) Setelah beberapa pekan tim media kelapangan bahwa telah menemukan penyalahgunaan BBM, seperti pengecoran BBM bersubsidi jenis Solar, padahal Aparat penegak hukum (APH) Saat ini sedang gencar-gencarnya melarang keras dengan adanya praktek pengecoran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi namun sepertinya tidak di indahkan oleh pelaku Pengecoran. (25/12/2023).
Dengan diduga adanya praktek pengecoran (BBM) yang terjadi di SPBU 24.341.70, Lintas Kibang Tulangbawang, Tim media mendapat laporan dari masyarakat yang sudah kerap terjadi bahkan sudah cukup lama mereka melakukan bisnis ilegal tersebut.
Masyarakat meminta kepada APH / Institusi yang terkait agar segera mengambil tindakan tegas kepada oknum yang bermain dengan perdagangan BBM ilegal ini dan oknum yang terlibat agar dapat di beri sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kemudian, perlu diketahui bahwa amanat undang-undang tentang migas menyampaikan, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. ”Ungkap masyarakat yang tidak ingin disebut kan namanya.
Perlu diketahui pada prinsipnya pemerintah mensubsidi BBM bertujuan untuk menstabilkan harga sementara jika minyak bersubsidi langka akibat proses pengecoran maka akan berimbas pada keterlambatan pendistribusian barang seperti bahan pokok dan lain sebagainya maka harganya pasti mahal, itu mempengaruhi daya beli masyarakat menurun. Angka inflasi bakal naik dan berakibat buruk bagi kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi pun melambat.
“Dampak dari kegiatan tersebut banyak mobil yang mengakut barang yang mengantri dan kelangkaan BBM sehingga memperlambat proses pendistribusian barang hal itu pasti sangat merugikan masyarakat dari segi ekonomi dan dampak lainnya.,”imbuhnya.
Selain itu ia juga meminta kepada kapolda Lampung dan kapolri agar menindak tegas para oknum yang terlibat didalam proses pengecoran BBM ilegal tersebut, karena aktivitas tersebut pasti sangat merugikan masyarakat.
“Dan yang harus di pastikan bahwa BBM hasil pengecoran tersebut di bawa kemana jangan sampai dia masuk ke perusahaan,”tutupnya
Dari pantauan media di lapangan bahwa bisnis ilegal pengecoran bbm ini sudah cukup lama beroperasi di Pom tersebut namun belum ada satupun yang dapat mengungkap persoalan bisnis ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat luas ini, dan dengan adanya kegiatan ilegal ini oknum yang bermain di dalamnya sangat besar meraup keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.(Tobi)