
Pemkab Tulang Bawang menggelar sosialisasi pendampingan Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung yang ikuti oleh segenap jajaran pejabat perangkat daerah pemda setempat, kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Jalan Cemara Jalur II Gunung Sakti Menggala. ( 3/6/26).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Dodik Hermanto selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, beserta Alfero Setiawan selaku Asisten Muda.hadir juga jajaran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, yaitu Asisten Bidang Administrasi Umum, Kabag Organisasi Tri Yoga Adi Susatya, para Kepala UPTD Puskesmas, serta para Kepala Sekolah atau yang mewakili.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Dodik Hermanto, menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi bertujuan mempermudah masyarakat dalam menerima layanan publik yang baik dan uptimal dengan tetap sesuai prosedur administratif serta ketentuan aturan pemerintah yang berlaku.
“Indikator yang digunakan Ombudsman dalam melakukan penilaian ini sepenuhnya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Melalui penilaian ini, kami berharap dapat meningkatkan optimalusasi kualitas pelayanan publik yang baik di Kabupaten Tulang Bawang,” tegas Dodik Hermanto.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tulang Bawang, Ir. Ferli Yuledi, dalam sambutan wakili Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, dapat semakin lebih baik dengan adanya sosialisasi serta pendampingan langsung oleh jajaran Ombusmen Provinsi Lampung.
“Saya berharap semua OPD dapat memanfaatkan kegiatan pendampingan ini agar dapat lebih memahami semua materi yang disampaikan oleh Ombudsman. Ini penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih uptimal dan bebas maladministrasi di Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Sekda Ferli dalam arahannya.
Lanjutnya, pendampingan ini merupakan bagian dari sosialisasi Ombudsman RI kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, diharapkan jajaran perangkat daerah dalam rangka meningkatkan standar pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.